Tuesday, April 23

Sumber-Sumber Hukum Di Indonesia


Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, sehingga negara kita ini merupakan negara yang memiliki beraneka ragam suku dan bahasa. Meskipun demikian kita sebagai rakyat Indonesia bersatu dengan satu kedaulatan yaitu pancasila, dimana dalam semboyan kita berbeda-berbeda tetapi tetap satu.

Dalam adat istiadat di setiap daerah di Indonesia pasti memiliki peraturan dan hukum tersendiri, sehingga untuk mempererat kesatuan negara. Maka perlu adanya hukum yang berlaku untuk secara nasional.

Berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini, perlu adanya sumber-sumber hukum untuk menentukan perkara yang dilakukan oleh pelanggar hukum di Indonesia. Berikut sumber-sumber hukum di Indonesia


Sumber-sumber Hukum di Indonesia

Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi materiil dan segi formil.

1. Sumber Hukum Materiil

Sumber Hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:

  • Perasaan hukum seseorang atau pendapat umu
  • Agama
  • Kebiasaan, dan
  • Politik Hukum dari Pemerintah
Sumber hukum materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.

2. Sumber Hukum Formil

Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.

Sumber Hukum Formil antara lain:

a. Undang-undang (Statue)

Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

b. Kebiasaan (Custom)

Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus menerus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.

c. Keputusan Hakin (Yurisprudensi)

Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda dahulu adalah Algemen Bepalingen van Wetgeving vorr Indonesia yang disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).

d. Traktat (Treaty)

Apabila da orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat dari perjanjian itu adalah kedua belah pihak terikat pada isi dari perjanjian yang disepakatinya.

e. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)

Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam Yurisprudensi terlihat bahwa hakim seringa berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

Sekian dari artikel tentang sumber-sumber hukum di Indonesia apabila ada kritik dan saran, silahkan tinggalkan di kolom komentar di bawah ini.


Artikel Terkait

Sumber-Sumber Hukum Di Indonesia
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

3 komentar